Peringkat 3 besar :
No
|
Nama peserta
|
Asal sekolah
|
Judul poster
|
05
|
-Nisrina Ulfah
-Faizal Fardani
|
SMA Negeri 1 Taman
|
Stop Polusi, Bersepeda Setiap Hari
|
06
|
-Muhammad Alhaq
-Dinar Yusnia .C .J
|
SMA Negeri 1 Taman
|
Ayo Peduli Lingkungan
|
14
|
-Kiki Dirayati Farizah
-Ita Zuhria Ulfa
|
SMA Negeri 1 Manyar
|
Choose Your Life
|
Nama-nama diatas
belum diurutkan sesuai peringkat
·
Seluruh peserta akan mendapatkan
sertifikat yang akan kami kirim ke sekolah masing-masing.
·
Seluruh peserta, baik yang masuk
dalam list finalis LKTI maupun Poster diperkenankan untuk menghadiri Talkshow Nasional “Peran Generasi Muda Dalam Mewujudkan
Indoensia Sehat 2025” pada tanggal 20 September 2014 di Aula Rumah Sakit Tropik
dan Infeksi, Universitas Airlangga. Pada pukul 07.00 WIB.
Ketentuan Umum :
1.
Bagi 3 Besar Finalis (individu/kelompok) wajib konfirmasi
dalam serangkaian acara final PHNC 2014. Seluruh kegiatan final PHNC dimulai
dari tanggal 19-20 september 2014.
2.
Format konfirmasi:
Nama ketua_asal
sekolah_bersedia menjadi fnalis_jadwal keberangkatan_transportasi yang akan
digunakan_jadwal kedatangan
Format tersebut dikirim ke
Rizqa(085607567896)
3.
Konfirmasi kedatangan finalis paling lambat tanggal 8
September 2014 Pukul 18.00 WIB
4.
Finalis yang tidak konfirmasi kedatangan dan serangkaian
acara PHNC dianggap gugur dan digantikan oleh peserta dengan rangking
dibawahnya.
5.
Finalis wajib memakai atribut sekolah selama PHNC
berlangsung.
6.
Finalis akan dikarantina bersama finalis lainnya selama PHNC
berlangsung.
7.
Dalam tahapan ini, setiap finalis diperkenankan untuk
disertai oleh 1 orang guru pendamping.
8.
Semua finalis dan guru pendamping mendapat free tiket
Talkshow Nasional “Peran Generasi Muda
Dalam Mewujudkan Indoensia Sehat 2025”
9.
Semua biaya kegiatan dalam final PHNC 2014 ditanggung
peserta.
10. Biaya acara final PHNC Rp.
200.000/orang termasuk penginapan, goody
bag, konsumsi dan transportasi selama
acara.
11. Panitia tidak menyediakan biaya transportasi keberangkatan
dan perpulangan peserta serta guru pendamping
12. Keputusan Dewan Juri adalah
bersifat MUTLAK, dan tidak dapat diganggu gugat.
0 komentar:
Posting Komentar